Header

« 10 Waralaba raih Top Franchise | Home | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba »

Konsep Waralaba Belum Dipahami

By Tri Raharjo | February 25, 2008

Konsep Waralaba Belum Dipahami

Sementara itu, Ketua Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) Anang Sukandar mengatakan, bisnis waralaba dapat membuka banyak lapangan kerja, khususnya bagi pekerja berpendidikan menengah ke bawah.

Anang mengharapkan Undang-Undang No 42/2007 tentang Waralaba dapat memperjelas konsep soal waralaba. Dalam UU itu, persyaratan untuk menjadi usaha waralaba sudah tercantum, dan setiap usaha waralaba diwajibkan memiliki surat tanda pendaftaran waralaba.

Persyaratan itu adalah adanya ciri khas, terbukti dapat memberikan keuntungan, memiliki standar pelayanan, mudah diajarkan dan diaplikasikan, adanya dukungan yang berkelanjutan, serta hak kekayaan intelektual yang sudah didaftarkan.

Selain itu, AFI juga berusaha terus mengadakan pameran dan seminar waralaba untuk menggiatkan bisnis ini di berbagai daerah. Anang memperkirakan pertumbuhan bisnis waralaba tahun ini sebesar 20 persen.

Dari 390 unit peluang bisnis yang ada, sebanyak 90 unit diperkirakan akan beralih menjadi waralaba pada tahun ini. (A04)

Sumber: kompas.com

Popularity: 8% [?]

Topik: Franchising |

Artikel Terkait:

Comments

Note: This post is over 2 years old. You may want to check later in this blog to see if there is new information relevant to your comment.