« 10 Waralaba raih Top Franchise | Home | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba »
Konsep Waralaba Belum Dipahami
By Tri Raharjo | February 25, 2008
Konsep Waralaba Belum Dipahami
Sementara itu, Ketua Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) Anang Sukandar mengatakan, bisnis waralaba dapat membuka banyak lapangan kerja, khususnya bagi pekerja berpendidikan menengah ke bawah.
Anang mengharapkan Undang-Undang No 42/2007 tentang Waralaba dapat memperjelas konsep soal waralaba. Dalam UU itu, persyaratan untuk menjadi usaha waralaba sudah tercantum, dan setiap usaha waralaba diwajibkan memiliki surat tanda pendaftaran waralaba.
Persyaratan itu adalah adanya ciri khas, terbukti dapat memberikan keuntungan, memiliki standar pelayanan, mudah diajarkan dan diaplikasikan, adanya dukungan yang berkelanjutan, serta hak kekayaan intelektual yang sudah didaftarkan.
Selain itu, AFI juga berusaha terus mengadakan pameran dan seminar waralaba untuk menggiatkan bisnis ini di berbagai daerah. Anang memperkirakan pertumbuhan bisnis waralaba tahun ini sebesar 20 persen.
Dari 390 unit peluang bisnis yang ada, sebanyak 90 unit diperkirakan akan beralih menjadi waralaba pada tahun ini. (A04)
Sumber: kompas.com
Popularity: 7% [?]
Topik: Franchising |
Artikel Terkait:
- Genjotan Waralaba Lokal Lebih Kencang dari Asing
- Epidemi Tren Konsep Bisnis Waralaba
- Widyatama Gelar Job Expo & Franchise Exhibition 2007
- Lisensi dan Pengertiannya
- Pesona Waralaba Street Retailer
Comments
You must be logged in to post a comment.












