« The Great Franchise Experience | Home | Pentingnya Training Managemen Pada Franchisor »
Franchise Dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual
By Tri Raharjo | April 8, 2008
Franchise atau Waralaba bukanlah suatu industri baru bagi Indonesia. Legalitas yuridisnya sudah dikenal di Indonesia sejak tahun 1997 dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah RI No.16 Tahun 1997 tanggal 18 Juni 1997 tentang Waralaba (PP Waralaba), yang disusul dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 259/MPP/Kep/7/1997 tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba (KepMen Waralaba).
Agak berbeda dengan ketentuan mengenai franchise yang diatur di Amerika Serikat, mulai dari ketentuan Federal yang diatur dalam Titel 16, Chapter 1 Federal Trade Commission (FTC), Sub Chapter D Part 436 tentang Disclosure Requirements And Prohibitions Concerning Franchising And Business Opportunity Ventures, maupun dalam aturan negara bagian (State) berdasarkan pada Uniform Franchise and Business Opportunities Act (UFBO); pengaturan mengenai waralaba di Indonesia tidaklah seketat pengaturan di Amerika Serikat.
Belum lama ini telah dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 12/M-Dag/Per/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (PerMen Waralaba) yang menggantikan KepMen Waralaba. Disamping itu Rancangan Peraturan Pemerintah yang akan menggantikan dan menambah beberapa ketentuan dalam PP Waralaba (RPP Waralaba) juga telah disiapkan sebagai pelaksanaan dari Rancangan Undang-Undang tentang Perdagangan (RUU Perdagangan) yang juga saat ini tengah dibahas.
Konsep waralaba dalam hukum Indonesia
Ketentuan Pasal 1 butir 1 PP Waralaba memberikan pengertian waralaba sebagai berikut:
Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan dan atau penjualan barang dan atau jasa.
Rumusan tersebut di atas tidak jauh berbeda dari rumusan yang diberikan dalam Pasal 1 butir 1 KepMen Waralaba yang berbunyi: Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.
Rumusan pengeritan mengenai waralaba yang diberikan dalam PP Waralaba dan KepMen Waralaba tersebut dengan tegas menyatakan bahwa pemberian waralaba adalah suatu bentuk pemberian hak dan atau kewenangan dari satu pihak tertentu (Pemberi Waralaba) kepada pihak lainnya (Penerima Waralaba) untuk suatu jangka waktu tertentu, menjalankan usaha, termasuk menjual atau memperdagangkan produk-produk dalam bentuk barang dan jasa, dengan memanfaatkan atau mempergunakan Hak Kekayaan Intelektual, dengan imbalan dalam bentuk pembayaran royalty, sebagaimana diatur dalam perjanjian waralaba tersebut.
Pasal 1 butir 1 PerMen Waralaba yang menggantikan KepMen Waralaba memberikan definisi waralaba sebagai berikut: Waralaba (Franchise) adalah perikatan antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dimana Penerima Waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan/ atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan oleh Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba.
Rumusan dalam Pasal 1 butir 1 PerMen Waralaba dengan jelas dan tegas menambahkan rumusan kata-kata “dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan”. Hal ini pada pokoknya hendak merefleksikan bahwa kegiatan waralaba adalah kegiatan yang berkesinambungan, yang memerlukan dan menghasilkan output yang secara terus menerus dapat dipertanggungjawabkan secara bersama oleh Penerima Waralaba dan Pemberi Waralaba. Tanpa adanya dukungan dan pemberian bantuan secara terus menerus oleh Pemberi Waralaba, Penerima Waralaba, dalam pelaksanaan waralabanya mungkin saja menghasilkan output yang dari waktu ke waktu dapat berbeda dengan harapan Pemberi Waralaba. Homogenitas dalam seluruh rangkaian “produksi”, mulai dari bahan baku, bahan pembantu, sarana, prasarana dan bentuk-bentuk masukan (input) lainnya, proses, prosedur, keahlian sumber daya manusia yang sepadan hingga hasil akhir (output) berupa produk barang dan atau jasa yang memberikan rasa kepuasan, kenikmatan dan hasil yang sepadan, merupakan sasaran utama dari suatu pemberian waralaba.
Dengan demikian maka pada prinsipnya, penelenggaraan waralaba tidak jauh berbeda dengan pembukaan kantor cabang. Hanya saja dalam pembukaan kantor cabang segala sesuatu didanai dan dikerjakan sendiri, sedangkan pada waralaba penyelenggaraan perluasan usaha tersebut didanai dan dikerjakan oleh pihak lain yang dinamakan Penerima Waralaba atas risiko dan tanggung jawabnya sendiri, dalam bentuk usaha sendiri, namun sesuai dengan arahan dan instruksi serta petunjuk Pemberi Waralaba. Pada sisi lain waralaba juga tidak berbeda jauh dari bentuk pendistribusian dalam kegiatan perdagangan barang dan atau jasa. Keduanya mempergunakan Hak Kekayaan Intelektual yang sama, milik Pemberi Waralaba atau Prinsipal (dalam bentuk kegiatan distribusi). Hanya saja distributor menyelenggarakan sendiri kegiatan penjualannya, sedangkan dalam pemberian waralaba, Penerima Waralaba melaksanakan segala sesuatunya berdasarkan pada “arahan” atau “petunjuk” atau “instruksi” yang telah ditetapkan atau digariskan oleh Pemberi Waralaba.
Hak kekayaan intelektual dalam pemberian waralaba
Dengan beranjak pada rumusan, pengertian, kosep dan konsepsi waralaba di Indonesia yang telah dijelaskan di atas dapat diketahui bahwa dalam pemberian waralaba senantiasa terkait pemberian hak untuk menggunakan dan atau memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual tertentu, yang dalam hal ini terwujud dalam bentuk:
1. merek, baik yang meliputi merek dagang maupun merek jasa, ataupun indikasi asal (indication of origin) tertentu; dan
2. suatu bentuk format, formula, ciri khas, metode, tata cara, prosedur, sistem dan lain sebagainya yang bersifat khas yang terkait dengan, dan yang tidak dapat dipisahkan dari setiap output atau produk yang dihasilkan dan selanjutnya dijual, diserahkan atau diperdagangkan dengan mempergunakan merek dagang, merek jasa atau indikasi asal tersebut di atas, yang dinamakan dengan Rahasia Dagang.
Dari kedua jenis Hak Kekayaan Intelektual tersebut, selalu dan senantiasa terdapat unsur pembeda antara waralaba yang satu dengan waralaba yang lainnya. Unsur pembeda tersebut terletak dalam sifat, bentuk dan jenis Hak Kekayaan Intelektual yang diwaralabakan.
Dalam pemberian lisensi Merek, sudah dengan tegas menyebutkan bahwa Merek yang dilisensikan adalah Merek yang harus mempunyai perbedaan dengan merek-merek lainnya yang telah terdaftar pada Kantor Merek dan karenanya memperoleh perlindungan dalam hukum tersendiri. Merek-merek yang tidak terdaftar, selama belum dilakukan pendaftaran oleh pihak lain masih dapat dipergunakan secara bebas, namun dengan batasan bahwa segera setelah merek-merek tersebut telah didaftarkan, maka tidak ada hak lagi bagi pihak lain untuk mempergunakan merek tersebut selain pemilik terdaftar dan mereka yang memperoleh hak lebih lanjut
Selanjutnya dalam konteks pemberian hak penggunaan Rahasia Dagang, maka Rahasia Dagang tersebut haruslah merupakan sesuatu yang unik, yang berbeda dari bentuk-bentuk format, formula, ciri khas, metode, tata cara, prosedur, sistem dan hal-hal yang bersifat khas lainnya, serta memiliki nilai jual secara komersial. Rahasia Dagang yang tidak memiliki keunikan tertentu yang dapat dibedakan dari hal-hal sejenisnya atau hanya terdiri dari serangkaian proses dari informasi yang telah tersedia untuk umum dan dapat diselenggarakan, dilaksanakan oleh setiap orang tanpa perlu bantuan atau bimbingan khusus jelas bukanlah Rahasia Dagang
Uraian dan penjelasan yang telah diberikan di atas memperlihatkan bahwa waralaba dalam perspektif Hak Kekayaan Intelektual adalah juga suatu pemberian lisensi atau hak untuk memanfaatkan, menggunakan secara bersama-sama dua jenis Hak Kekayaan Intelektual tertentu, yaitu Merek (termasuk merek dagang, merek jasa dan indikasi asal) dan Rahasia Dagang. Hak pemanfaatan dan penggunaan kedua jenis Hak Kekayaan Intelektual tersebut tidak dapat dipisahkan. Dalam hal Hak Kekayaan Intelektual yang diberikan hanyalah hak untuk menjual atau mendistribusikan produk barang atau jasa dengan menggunakan merek tertentu saja, yang tidak disertai dengan kewenangan dan atau tindakan untuk melakukan suatu hal tertentu baik dalam bentuk pengelolaan atau pengolahan lebih lanjut yang memberikan tambahan nilai pada produk barang yang dijual tersebut, maka hal yang demikian tidak jauh berbeda dari suatu bentuk pendistribusi barang,
Dengan pandangan bahwa dalam waralaba juga terkait dengan pemberian lisensi Hak Kekayaan Intelektual dalam bentuk Merek dan Rahasia Dagang, maka ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kedua Hak Kekayaan Intelektual tersebut, termasuk pemberian lisensinya sangatlah perlu diperhatikan. Hal tersebut diperlukan untuk menciptakan dan memberikan kepastian dalam berusaha tidak hanya bagi Pemberi Waralaba melainkan juga Penerima Waralaba.
Gunawan Widjaja, SH., MH., MM
Kandidat Doktor pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, praktisi hukum, dosen pada Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, pengisi Ruang Hukum Business News, dan telah menghasilkan lebih dari 30 buku, termasuk di dalamnya Seri Hukum Bisnis: Lisensi, Seri Hukum Bisnis: Waralaba dan Seri Hukum Bisnis: Lisensi atau Waralaba – Suatu Panduan Praktis.
Sumber : Majalah Info Franchise
Popularity: 23% [?]
Topik: Franchising |
Artikel Terkait:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba
- Epidemi Tren Konsep Bisnis Waralaba
- Konsep Waralaba Belum Dipahami
- Franchise di Indonesia dan Pengertiannya
2 Responses to “Franchise Dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual”
Comments
You must be logged in to post a comment.













November 13th, 2008 at 7:39 am
keputusan menteri perdagangan tahun 2006 tersebut merupakan peraturan pelaksana dari PP nomor 42 Tahun 2007 dikarenakan belum adanya kepmen baru sebagai pelaksana dari PP No. 42 Tahun 2007. yang menjadi kendala dalam PP terbaru tersebut yakni pendaftaran prospektus dan perjanjian yang prosedurnya masih sangat tanda tanya sekali. hal yang juga tidak jelas dalam PP maupun kepmen adalah bagaimana seseorang bisa membuat sebuah perusahaan bertipe waralaba.
buat yang ingin nulis skripsi tentang waralaba klik di http://www.Lawskripsi.com atau link langsung kesini : http://lawskripsi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=15&Itemid=15
February 25th, 2010 at 6:42 pm
Budiman Sudharma & Rekan - Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Advocates & Legal Consultans
Hak Cipta, Paten dan Merek Dagang ( Copyright, Patent & Trade Mark )
Website
http://www.budimansudharma.com
http://www.merekdagang.net
http://www.penasehathukum.net