Header

« Entrepreneurship | Home | Franchise 2008, Tumbuh Subur dengan Catatan! »

Lisensi dan Pengertiannya

By Tri Raharjo | May 28, 2008

Lisensi pengertiannya secara umumnya memberi ijin. Misalnya memberi ijin menggunakan nama. Kalau di jaman dulu, di Eropa misalnya ijin untuk mengelola jembatan. Ada juga ijin untuk tidak usah membayar pajak. Seperti itu pengertian lisensi secara umum. Seperti hak paten, dari dulunya memang seperti itu. Jadi yang dipatenkan apakah itu berupa penemuan atau suatu inovasi.

Lisensi itu memiliki beberapa syarat. Dan syarat itu sangat tergantung kepada apa yang mau dilisensikan. Kalau untuk nama atau merek, tentunya nama tersebut sudah berkembang, sudah terkenal, dan memiliki brand image. Jadi nama tersebut sudah mewakili keunggulan-keunggulan produk atau jasa. Seperti itu mestinya.

Di Indonesia, perkembangan lisensi masih berada di tahap yang sangat tradisionil, Masih merupakan nama dan produk. Bahkan termasuk cara memproduksinya. Misalnya, saya masih pegang untuk memproduksi susu bendera kental manis. Mereknya Bendera. Bendera itu kan brand-nya tapi cara memproduksinya akan diajarkan. Padahal teknologi itu sudah tidak baru lagi. Seharusnya untuk produksinya, di mana teknologi sudah tidak baru lagi, kita tidak bayar lagi.

Lisensi itu bisa untuk produk atau merek di industri apa saja. Jika dulu, lisensi hanya sebatas produksi, sekarang sudah berkembang di semua industri. Industrinya mulai dari pakaian, barang-barang elektronik, obat-obatam dan termasuk jasa sekalipun bisa dilisensikan.

Perbedaan lisensi dan franchise
Pada franchise, keterlibatan seorang franchise (franchisor) lebih banyak. Kalau lisensi keterlibatannya hanya sebatas mengajarkan bagaimana memproduksi lalu dipungut royalty-nya. Tetapi kalau franchise itu pemilik bisnis atau merek harus mengemas menjadi suatu format. Kemudian bisnis itu harus survive. Setelah itu masih ada kerjaan franchisor, yaitu memonitor, memandu, memberi pelatihan, menyelenggarakan marketing program-nya dan bantuan-bantuan lain yang berkesinambungan.

Ada juga fenomena yang ingin bergeser dari franchise ke lisensi. Saya sendiri tidak tahu apa maksudnya. Bisa saja untuk menghindar. Entah menghindar dari apa. Tetapi, kasusnya lebih banyak bukan dari franchise melainkan dari business opportunity (BO). Lisensi itu harus punya produk dahulu. Kalau belum mengembangkannya melalui sebuah merek, orang pun tidak akan mau membelinya.

Lisensi itu berkembang cukup lama. Banyak produk-produk lisensi yang berhasil di Indonesia. Karena itu, lisensi juga sangat menjanjikan. Syaratnya, dia memang memiliki keunggulan. Kalau tidak, siapa juga yang mau membelinya.
Lisensi biasanya juga dikembangkan melalui penelitian, research and development (R&D). Jadi tidak asal mau saja. Prinsipnya, lisensi harus bisa menjanjikan pasar bagi pembelinya.

Di Indonesia, hukum yang mengatur lisensi masih kurang memadai. Apalagi jika sudah mengenai enforcement-nya. Lihat saja berapa banyak terjadi pembajakan, tetapi tidak diambil tindakan yang tegas terhadap pelakunya. Di produk-produk pakaian, banyak merek-merek terkenal ditiru dan lainnya tidak diambil tindakan. Padahal, di sini sudah ada pemegang hak lisensinya.

Di Indonesia itulah masalahnya yang crusial. Hukumnya memang ada tetapi enforcement-nya sangat lemah. Di produk-produk tangible saja seperti itu, bagaimana jika di produk-produk intangible. Lisensi di produk-produk intangible hukumnya harus benar-benar baik. Kalau hukumnya baik dan pelaksanaannya juga baik, merek-merek lisensi bisa lebih berkembang dengan baik.

Sumber:
Majalah Info Franchise, www.majalahfranchise.com

Popularity: 100% [?]

Topik: Franchising |

Artikel Terkait:

5 Responses to “Lisensi dan Pengertiannya”

  1. Sustra Says:
    December 20th, 2008 at 6:32 am

    sy sangat tertarik dgn franchise. tp francise apa sj yg sekarang lagi booming ya. dan franchise apa sj yang bisa dijalani dgn modal yang minim. mengingat sekarang sedang krisis global. Asal tau aja, sy brada di pedalaman kalimantan barat.Mhn petunjuknya. Thanks.

  2. Ara Says:
    October 19th, 2009 at 11:28 pm

    makasi buat infonya :D

  3. Piiku Says:
    December 7th, 2009 at 1:54 pm

    ..,hump.,.
    .,mksih info’y .,.

    ,,slam knal .,
    .,

  4. raja Says:
    December 12th, 2009 at 8:01 am

    dmana bisa mendapatkan lisensi?apa saja syarat nya?

  5. toddy Says:
    January 1st, 2010 at 10:19 pm

    saya jadi tertarik ingin beli franchise, mohon kiranya info contoh mou antara pemilik franchise dengan mitranya. terima kasih

Comments

Note: This post is over a year and a half old. You may want to check later in this blog to see if there is new information relevant to your comment.